SIDOARJO, beritacakrawala.co.id- Reskrim mengungkap dan menangkap kasus pencurian unit mobil, telah diamankan 7(tujuh) Tersangka, Jumat, (20/11/2020).
Kasat Reskrim, Polresta Kota AKP Ambuka Yudha Hardi dan jajaran. Menggelar Konfrensi Pers dihalaman Polresta Kota.
Dihadapan awak media beritacakrawala Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi, mengatakan, bahwa telah terjadi pencurian dan unit mobil di PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) yang beralamat di pergudangan Ragam Jemundo B-08 Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
"Dimana pelaku ada 7(tujuh)orang, berusaha masuk ke dalam gudang dengan memaksa membuka dan mengambil membawa lari kendaraan 1 unit Mobil, ke penjaga gudang sambil disertai dengan kata-kata (heh kon ga usah melu-melu, tak hajar nak kene kon, iki mobil-mobilku dewe dan juga heh kon ga usah melu-melu, tak hajar nak kene kon, iki mobil-mobilku dewe, ayo tabrak ae....red)"Tegasnya.
Itupun akhirnya yang tertangkap 4orang berinsial FN (29) laki-laki, CS (39) laki-laki, Si (29) laki-laki, EYO (29) laki-laki
Adapun ketiga tersangka masih buron atau dalam pencarian (DPO) yakni, Ki(laki-laki), HN(laki-laki), dan AH(laki-laki)
Barang bukti 1(satu) buah STNK Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih Nopol W-1397-CU, 1(satu) buah kunci mobil merk Honda Mobilio tahun 2017 warna putih Nopol W-1397-CU.
1(satu) buah Gembok dengan merk HPP 60 mm warna putih dalam kondisi rusak, 1(satu) lembar Tanda terima dari PT. Anugerah lelang atas Unit Mobil Merk Honda Mobilio Tahun 2017 warna putih Nopol W-1397-CU berserta Kunci dan STNKnya, 1(satu) lembar Check Unit Kendaraan Mobil Mobilio tahun 2017 warna putih Nopol W-1397-CU, dan 1(satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan.
"Para tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP berbunyi diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pemerasan atau pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman kekerasan" Pungkasnya.(MLN)
0 comments:
Posting Komentar