SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ungkap kasus prostitusi online di media sosial, yang melibatkan anak gadis dibawah umur. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP, dengan hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar
Dalam konfrensi Pers yang di gelar kali ini, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert gelar ungkap kasus dibalai wartawan Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).
Berdasarkan LP-A/4/V/RES. 2 5/2020/SUS/SPKT Polda Jatim 21 Januari 2021, Pelaku AP warga Sidoarjo ditangkap unit Cyber Polda Jatim saat bertransaksi mau mengantarkan gadis kepada pemesanannya yang telah terjadi kesepakatan harga.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.
Aplikasi tersebut Michat dengan nama akun "Puput"grub whatsapp, beragam kreasi Jatim dan ada juga grub face book,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar