Sabtu, 30 Januari 2021

Sat Polairud Polres Gresik Tangkap Tiga Kapal Beserta ABK Pemakai Jaring Trawl


GRESIK, Beritacakrawala.co.id - Sat Polairud Polres Gresik mengamankan Tiga perahu beserta tiga ABK yang menggunakan jaring trawl di perairan mengare alur pelayaran barat Surabaya, Senin (25/1/2021) lalu.

Ketiga perahu yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui  Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, bahwa tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.

Sigap, "Saat melintas di perairan Mengare Polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," terangnya.

Penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil.

"Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu," Imbuhnya.

Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya pada  Jumat (29/1/2021).

Pihaknya menyampaikan, para nelayan, dan 3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan,"Pungkasnya.( BDI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support