SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Pembagian masker kepada masyarakat ini sebagai langkah Forkopimda Jatim dalam mengurangi penularan atau penyebaran Covid-19. Diharapkan, masayarakat sadar akan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur (JATIM) khususnya di Kota Surabaya, Minggu (31/1/2021)
Dalam giat tersebut diikuti, Forkopimda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G Sudihartawan dan Kapolda Jatimz Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, usai menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lapangan Makodam V Brawijaya.
Forkopimda Jawa Timur membagikan ribuan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar Kapasan di Surabaya.
Dimana usai menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi tegakan disiplin protokol kesehatan. Forkopimda jatim membagikan ribuan masker di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Salah satunya di pasar Kapasan Surabaya.
Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Nico Afinta mengatakan, bahwa kita mengajak masyarakat untuk sadar didalam menggunakan masker, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19
"Selain memakai masker, masyarakat juga harus menjaga jarak, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas maupun interaksi"Tegasnya.
"Bahkan saat ini kita terapkan dengan 5M, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan"lmbuhnya.
Itupun saat ini tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP Provinsi Jatim. Maupun Forkopimda masing-masing daerah di Jawa Timur. Baik babinsa/ babinkantibmas. Akan terus rutin menggelar Operasi Yustisi didalam penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Dalam kesempatan ini, Bagi masyarakat yang melanggar aturan saat diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga akhir pada 8 Februari 2021. Kami akan sedikit tegas dengan memberikan sanksi denda hingga memutus izin usaha.
"Untuk itu kami berupaya memutus penyebaran Covid-19, aparat gabungan dari TNI, Polri Satpol-PP Provinsi, akan menggelar Operasi Yustisi, jika melanggar aturan. Maka kami akan berikan sanksi tegas berupa denda hingga memutus izin usaha"Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar