SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ditresnarkoba Polda jatim menangkap dan bongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya.
Tersangka diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira 16.00 WIB.
Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono didampingi Kasubdit l Ditresnarkoba Kompol Daniel Marunduri dan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. Menggelar press release di gedung humas baru.
Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu diputat Jaya.
"Dimana Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka insial lS. Dan hasil ungkap ini kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Polres Mojokerto Kabupaten"Tegasnya.
Adapun Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J(35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Bahkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81gram.
Disamping itu Modusnya, tersangka lS alias J ini membeli sabu dari seseorang berada di Porong inisial HRS, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO).
"Nantinya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. Itupun anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo"lmbuhnya.
Alhasil pengembangan dilakukan, akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES(27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES yakni, anak buah dari HRS saat ini menjadi DPO Polisi. ES sendiri diringkus dirumah kontrakannya berada dijalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari tangan ES diamankan sabu seberat 5 kilo dibungkus menggunakan teh cina.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5(lima) bungkus sabu dibungkus dengan teh cina dengan seberat 5,521 gram serta 7(tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai yakni milik RMB kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain juga menjadi DPO yakni SNY.
Tersangka ES sendiri mengakui sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Dan jika berhasil, ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
Tetap hingga kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain diduga menjadi bandar besar sabu
"kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup" Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar