Minggu, 14 Februari 2021

Polsek Driyorejo Kembali Meringkus Residivis Narkoba,tersangka Baru Keluar Penjara


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Driyorejo wilayah hukum Polres Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) laki-laki asal Pulosari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Kodya Surabaya. 

Yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo ditangkap karena kasus narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram.

Agitoni Satriyo adalah tersangka wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi dan kembali masuk jeruji besi. 

Ipda Suhari SH kanit Polsek Driyorejo menyampaikan, berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, kemudian tidak menunggu lama langsung bergerak cepat mempertajam penyelidikan.

Seperti pribahasa (Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga...red) apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes. Agitoni kembali diseret dan di jebloskan dipenjara oleh Polisi dengan perkara yang sama.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, SH mengatakan,  kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa  Pada  Jum’at 12 Februari 2021 sekitar 14.00 Wib, petugas Sat Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari,S.H, saat itu telah melakukan penyelidikan  adanya peredaran narkotika Selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama Agitoni Satriyo( tersangka) di Rumah kontrkannya di Perum Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Ds. Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Saat itu telah kedapatan atau menguasai serta menyimpan barang yang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12,89 ( dua belas koma delapa Sembilan )Gram yang terbagi  menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja  yang ada di dalam kamar tidur miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut. 

" Dan tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(BDI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support