Selasa, 16 Maret 2021

Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pengedar Shabu Bersenjata Api


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dimana Pengedar Sabu bersenjata api asal Jombang, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa, 16/3/2021.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko didampingi Dirreskoba Kombes Hanny hidayat, Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri menggelar Konfrensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa berawal di berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. 

" Itupun dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya" Tegasnya.

Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis Revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter.

Tidak luput juga Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi wadir AKBP Aris Supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan, Motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.

" Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu" Ujarnya.

Para tersangka bakal, dijerat pasal  Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

" Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya" Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support