SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Lagi lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus membasmi peredaran penyalagunaan Narkotika, Selasa( 09/03/2021).
Para pelaku berhasil diringkus oleh unit Satresnarkoba di dua tempat kejadian perkara(TKP) Jalan Jatisari Besar Waru Sidoarjo dan Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Muaro Jambi.
Keenam tersangka berinisial JS, Laki Laki, 30 Tahun, Kuli Bangunan, Islam, alamat Jatisari Sidoarjo.
Laki laki,17 Tahun berinisial MZ, Tidak Bekerja, Jalan Sambisari Surabaya.
Laki laki, 42 Tahun berinisial HL, Islam, Swasta, alamat Jalan Sindujoyo Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik.
Laki laki 31Tahun berinisial DI, Swasta, Islam, alamat Asemmanis Kecamatan Sidayu Gresik.
MR, Laki laki, 25 Tahun, tidak bekerja, alamat Tambak Asri Kembangturi Kecamatan Asemrowo Surabaya.
MA, Laki laki, 25Tahun, Swasta, Islam, alamat Asemmanis Kecamatan Sidayu Gresik.
Kasatreskoba polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H. mengatakan, berawal dari pelaku inisal JS yang diamankan pada Kamis 12 November 2020 di jalan Jatisari besar Waru Sidoarjo. Sementara itu tersangka MZ telah di ringkus pada 7 Januari 2021 di Jalan Sambisaari II nomor 30 Surabaya.
Setelah dilakukan pemerikaan terhadap kedua tersangka dan dikumpulkan data bersatu informasi.
" Selanjutnya kami langsung mendingan lanjuti informasi yang kami dapat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan dan ke Surabaya Jawa Timur sehingga pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB tim Opsnal Unit 1 satresnarkoba dan Polrestabes Surabaya berangkat menuju Sumatera untuk melakukan pengembangan" Tegasnya.
Selama 2 hari, melakukan penyelidikan pada Jumat 22 Januari 2020 sekitar 14.00 WIB di SPBU Sengeti di Jalan Lintas sumatera Kabupaten muaro Jambi provinsi Jambi. Petugas langsung lakukan penggerebekan terhadap 2 unit mobil Ertiga warna abu abu yang tengah mengisi BBM.
Saat di dilakukan penggerebekan diketahui unit mobil yang sedang mengisi BBM tersebut berisikan dua orang yakni pelaku inisal HL dan Dl.
Namun saat diamankan kedua orang tersebut melawan petugas yang kemudian langsung diberikan tembakan peringatan akan tetapi kedua tersangka masih tetap melakukan perlawanan sehingga akhirnya petugas melumpuhkan kedua tersangka dengan tembak di kaki.
" Sedangkan pada unit mobil ke dua berisi pelaku inisal MA dan MR namun saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkoba" Imbuhnya.
Kami mengamankan barang bukti, 1bungkus plastik berisi Sabu seberat 48,98 Gram, Uang Rp.3.400,000,- Timbangan dan HP.
6(enam) bungkus plastik berisi Sabu seberat 59,05 Gram, Timbangan,1(satu)buah HP.
8(delapan)bungkus Teh Guanyinwang warna hijau berisi Sabu seberat 8,389Gram, 2 ATM BCA, 5(lima) buah HP, 2 unit mobil Ertiga.
" Pasal 114 ayat(2)jo pasal 132 ayat(1)dan pasal 112 ayat(2)jo pasal 132ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar