SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id- Polres Sampang mengadakan konferensi pers atas keberhasilan team Dhemit Resmob Satuan Reskrim Polres Sampang mengungkap pencurian sepeda motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) , Senin (31/05/2021).
Saat konferensi pers tersebut AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH dan Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH. Menyampaikan ke awak media,“ Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 sampai Jum’at 28 Mei 2021.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya di TKP Jalan Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang (Bank BRI), Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Jalan KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang.
" Dusun Torjun Desa Torjun Kecamatan Torjun, Puskesmas Kedungdung Termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang" Tegasnya.
Dari 5 LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
" Bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor" Imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita diantaranya, 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
Tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun)
" Sedangkan tersangka Moh. Nuri Bin Rido’i di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun)" Pungkasnya.(SML/UDN)
0 comments:
Posting Komentar