JEMBER, BeritaCakrawala.co.id - JuliHasdwi Widagdo (55), Ketua atau Pimpinan BKAD (Badan Kredit Antar Desa) Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan pencitraan serta untuk memunculkan kesan baik dinilai banyak pihak, salah satunya oleh staf dan bawahannya sendiri di BKAD Kecamatan Jombang, yang telah membuat hoax dan melakukan kebohongan publik serta membuat keterangan bohong sebagai bahan berita dibeberapa media online Jember.
Selain itu, berita tidak seimbang, tanpa sumber yang jelas, yang seakan-akan membuat kesan bahwa dirinya yang telah menerima mosi tidak percaya dari staf-staf dan pihak terkait soal kinerjanya, adalah pihak yang terdholimi, namun upaya itu justru menguak beberapa fakta dilapangan tentang mark up anggaran pengadaan barang, legalitasnya sebagai pimpinan BKAD Kecamatan Jombang.
Dari investigasi dilapangan, didapatkan data terkait mark up harga menggila soal pengadaan tanah yang di gunakan sebagai lokasi pembangunan kantor BKAD Kecamatan Jombang di jalan A. Yani. No. 104 Jombang. Informasi dari pihak penjual, dibenarkan saksi yang namanya enggan diberitakan, tanah tersebut dijual pemilik awal dari keluarga H. Sulton senilai Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) namun dari keterangan informasi orang dalam BKAD, tanah tersebut terealisai dibeli lebih dari nilai itu, dan patut diduga kuat, selisih harga adalah merupakan hasil mark up harga untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya sampai disitu, juga ditemukan data mark up harga pengadaan sebuah mobil avanza 1.3 G untuk Tahun produksi 2020, untuk inventaris BKAD Kecamatan Jombang. Unit mobil baru yang dibeli di Sidoarjo, pajak Sidoarjo, namun jika dilihat dari harganya yang sangat tinggi diduga telah mengalami mark up hingga mencapai senilai Rp. 229.443.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Pengadaan 1 unit mobil Avanza 1.3 G tersebut bukan dibeli di Kabupaten Jember meski sohw room Toyota dan atau AUTO 2000 juga ada, sekaligus merupakan upaya mendukung perolehan pajak kendaraan bermotor, yang dibayar tidak mendukung untuk peningkatan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember. sehingga patut dan layak diduga sebagai upaya menghilangkan jejak mark up dan jauh dari kontrol publik.
Tidak luput juga diperoleh data dari transaksi pengadaaan unit mobil diatas, terkait adanya rekening akal-akalan ala BKAD Kecamatan Jombang, yang menggunakan nama BKAD Kecamatan Jombang cc. Juli Hasdwi, entah apa maksudnya?, direkening yang diakui bukan rekening BKAD Kecamatan Jombang itu, hanya terdapat 3 kali transaksi, yakni membuka rekening senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kredit atau menerima senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan debet atau ditarik senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dari sumber staf BKAD Kecamatan Jombang yang layak dipercaya, uang tersebut adalah merupakan uang cash back pembelian mobil Avansa yang dianggap sebagai keuntungan pribadi Juli Hasdwi, padahal justru harga mobil menjadi tinggi.
Kwitansi pembelian mobil, foto kwitansi yang diduga akal-akalan atas nama BKAD Kecamatan Jombang.
Karena banyaknya data yang ditemukan, media ini memutuskan untuk melaporkan secara utuh berkala.
Dari salah satu kepala desa peserta kegiatan yang pelaksanaan di Malang beberapa waktu yang lalu, terkuak bahwa kegiatan itu benar-benar tidak menghormati peserta yang juga diikuti sekita 6 orang Kepala Desa Sekecamatan Jombang. Menurutnya kegiatan sederhana dengan sedikit peserta itu menghabiskan anggaran hingga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), sementara terakhir diketahui bahwa bermalamnya perserta di area Filla di Malang itu lebih dikenal sebagai area esek-esek atau prostitusi.
Juli Hasdwi yang memang jarang berkantor ini gagal ketika dikonfirmasi hal tersebut dikantornya, (senin, 31 Mei 2021), beberapa crew BKAD menjelaskan bahwa, Yuli Hasdwi hanya sebentar mampir di kantor BKAD kemudian keluar lagi bersama Budiono, Bendahara BKAD menuju area tambak udang aset pribadinya yang mengundang tanya karena diperoleh Yuli Hasdwi ketika sudah aktif sebagai ketua BKAD terkait. Sedangkan WA dan telephone ke selularnya tidak terespon.
Dari temuan diatas, mencuatkan kesimpulan pemberitaan sebelumnya adalah hoax, berketerangan palsu dan berkebohongan terhadap publik. Atas dasar itu, KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) melalui pendampingan hukum oleh Koko Ramadhan mengatakan "akan segera memproses hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib dan mendorong digelarnya MAD (musyawarah antar desa) untuk menggantikan pimpinan, staf atau pendamping yang terlibat pelanggaran hukum.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(SF)
0 comments:
Posting Komentar