MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.d - Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Akan tetapi lain lagi apa yang dilakukan oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kali ini, ketika mencuat beberapa media yang memberitakan terkait perijinan yang diduga kuat belum dimiliki oleh Perusahaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni PT Efrand Berkat Aditama, malah kesannya menutupi dan mengabaikan apa yang telah terjadi.
Berawal dari keterangan yang diberikan oleh Wildan selaku HRD yang mengatakan, bahwa sesuai intruksi dan pengarahan dari Zulfikar selaku Kasi Penataan dan Penertiban Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto untuk tidak mengijinkan pihak luar untuk masuk ke tempat bak penampungan air yang akan dialirkan ke sungai? ada apa dengan intruksi Zulfikar itu, apakah itu memang wewenang dari pejabat dinas lingkungan hidup?
Kamis 27/5/21 Tim awak media mendatangi kantor DLH guna mengkonfirmasi pernyataan yang diucapkan Wildan selaku HRD PT Efrand Berkat Aditama.
Dari keterangan itu Zulfikar mengelak apa yang sudah disampaikan oleh Wildan. Dan yang lebih miris dari keterangan yang diberikan Zulfikar selalu berganti-ganti.
"Saya tidak pernah bilang gitu, kalau emang tidak diperbolehkan, mungkin itu kebijakan dari perusahaan nya,"katanya.
Selain itu, Kasi dari DLH Kabupaten Mojokerto itu (Zulfikar...red) saat dikonfirmasi terkait ijin ipal yang dimiliki oleh PT Efrand Berkat Aditama mengatakan, sudah ada, namun saat tim meminta sekedar menunjukan surat ijin ipal, malah menunjukan gambar sebuah bibir sungai dan bak penampungan air, yang jadi pertanyaan kami sekelas kasi apa gak paham apa surat ijin ipal itu,yang kami tanya ijin ipal kok malah gambar semacam itu "ungkap salah satu anggota media yang saat itu ikut hadir.
"Ijinnya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menunjukan gambar bibir sungai dan bak penampungan air. Untuk Ijin IPAL nya, PT Efran Berkat Aditama memang belum mengantongi ijin tersebut,"terangnya.
Tak hanya itu, tim awak media bergegas menuju ke resepsionis untuk meminta ijin menyampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Awal dari penyampaian resepsionis bahwa kadis ada di kantornya, namun berselang beberapa menit menunggu tak kunjung keluar, ada yang aneh dalam pengamatan tim saat menunggu Kadis keluar dari kantornya itu.
Saat menunggu didepan kantor, nampak mobil dinas kadis sudah di persiapkan dan sopir pun sudah siaga, tapi yang terjadi aneh mobil dinas keluar tanpa Kadis dan terlihat dua mobil saling beriringan, namun yang satu keluar dari sisi samping kanan tepatnya dari depan mushola.
Di saat bersamaan itu keluar petugas resepsionis yang keluar menghampiri tim dan mengatakan bahwa Kadis tidak ada dikantor, aneh tapi nyata.
Maka dalam hal ini dugaan kuat kadis keluar dari pintu samping naik mobil yang lain untuk mengindari pertemuan dengan para awak media yang sedang menunggu, apakah ini salah satu karakter pejabat pemerintah ketika mau di konfirmasi awak media?
Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online dan Ongky Wibisono Pimpinan Redaksi Media Cetak dan online mengatakan, Sebagai pejabat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah seperti itu. Apalagi pemerintah memerintahkan adanya keterbukaan publik, jangan malah menutup-nutupi. Dan terkesan DLH ada main dengan pengusaha nakal
"Sebagai Pejabat Pemerintahan, harusnya memberikan contoh yang baik, jangan malah terkesan menghindar, dan menutup-nutupin adanya permasalahan dan pelanggaran yang terjadi. Dan terkesannya ada main dengan pengusaha nakal tersebut,"jelasnya.
Dengan beberapa data dan keterangan yang kami dapatkan. Tim mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto guna menyampaikan dan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Perda.
Kedatangan tim awak media ditemui langsung oleh Zaki SE, M.SI sebagai Kasi penyelidikan dan penyidikan, dari seluruh data dan keterangan itu Zaki berjanji akan menindaklanjuti pemberitahuan dan penyampaian dari awak media dan bila terbukti bersalah pihak satpol PP tidak segan menindak tegas PT Efrand Berkat Aditama.
"Kami akan mendaklanjuti atas keterangan dari awak media, dan bilamana terbukti, adanya pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk bertindak,"tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, kami masih mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar