Jumat, 28 Mei 2021

Reskrim Polsek Semampir Meringkus Mantan Napi Di Dalam Gubuk


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir telah melakukan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu.

Satu tersangka di ringkus oleh unit Reskrim di komplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu Pada Minggu 23 Mei 2021.

Salah satu tersangka diantaranya Sadi Bin Sampun  (50), Jalan  Sidoyoso Wetan No. 03 Rt. 001 Rw.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto, tersangka tinggal di komplek Kuburan Rangka Kota Surabaya, Jumat (28/05/2021).

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto mengatakan Unit Reskrim telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  dikomplek kuburan rangka terdapat transaksi Narkoba Golongan I jenis sabu sabu.

"Dari informasi tersebut selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian, setelah dilakukan pecarian diketahui salah satu tersangka ada didalam gubuk komplek rangka tersebut" Tegasnya.

Kemudian petugas  langsung menuju sasaran dan masuk kedalam, tersangka yang sedang tidur diatas kasur dan disebelahnya terdapat seperangkat alat hisap atau Bong habis dipakai.

Anggota Reskrim kami langsung melakukan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya tersebut diatas kasur dekat bantal.

 Beberapa barang bukti yang kami sita  (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Pocari Swet yang tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat selang sedotan warna putih, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,94 (satu koma sembilan empat).

1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) poket plastik kecil berisikan sabu sabu, 0,35 gram0,36  gram. 0,35  gram. 0,35  gram.0,34  gram. 0,44  gram. 0,43  gram. 0,44  gram. 0,44  gram.Total keseluruhan dengan berat bruto 3,5 ( tiga koma lima ) gram. Dan Uang tunai sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan 100 ribuan dan 3 (tiga) lembar pecahan 50 ribuan. 

"Dari hasil introgasi  bahwa tersangka mengkonsumsi Narkoba Golongan I jenis Sabu sabu diakui oleh tersangka bahwa miliknya, didapat dari seseorang yang bernama MAT dengan cara membeli sebanyak 1 (gram) seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) di perempatan Jalan Kunti Surabaya, barang bukti tersebut sudah laku 2 (dua) poket, Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tersangka sambil mengkonsumsi sendiri," Imbuhnya.


Pengakuan tersangka pada tahun 2014 pernah ditangkap Polsek mulyorejo dalam kasus Narkoba ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar 1 tahunan tersangka aktif kembali menjual dan memakai Narkotika Golongan I jenis sabu sabu.

" Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support