SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Inisial IS (32 thn) berhasil diamankan tim buru sergap Satuan Reskrim Polres Sampang di sebuah rumah di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Rabu (26/05/2021) sekitar 21.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan bahwa IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (16 thn) yang beralamatkan di Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
" Kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Pebruari 2021 pada saat korban (Bunga..red) sedang menumpang wifi internet dirumahnya" Tegasnya.
“IS melakukan aksinya saat Bunga sedang menumpang wifi internet dirumahnya di Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang pada saat itu dalam keadaan sepi. Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan” imbuhnya.
Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) dan satu buah celana dalam korban.
“Kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka IS kepada saudari Bunga ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar