SIDOARJO, BeritaCakrawaa.co.id - Gegara kalah game online, RF (24) melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur
Yang tega menganiaya anaknya, berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polresta Sidoarjo. Selasa (13/07).
Kapolreta Sidoarjo Kombes.Pol. kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, tindak kekerasan orang tua terhadap anak yang sempat Viral di medsos tersebut terjadi Selasa 29 Juni 2021. Tempat kejadiannya di rumah pelaku di kawasan Tulangan.
Awalnya saat pulang kerja, pelaku melihat keadaan rumah berantakan dan melihat anaknya belum mandi. Tersangka lantas mengajaknya untuk mandi namun tidak mau dan menangis.
Tersangka kemudian memanggil istrinya dan memarahinya. Kemarahan itu pun juga dilampiaskan terhadap anaknya.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ungkapnya.
Sempat Viral di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini dan berhasil meringkus RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
"Akibat perbuatannya, RF diancaman hukuman Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahum lebih,"pungkasnya.(Ysf/Din).
0 comments:
Posting Komentar