Senin, 12 Juli 2021

Trio Naga Tidak Berkutik Di Depan Unit Reskrim Polsek Semampir


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir Mengamankan Tiga tersangka Kasus Pencurian, yang di ringkus Didalam kapal KRI DR. WAHIDIN SUDIRO HUSODO yang terletak di Jalan Ujung Kecamatan Semampir, pada Sabtu (03/07/2021).

Tersangka atas Nama, Hoirul, (24), Jalan Endrosono 10/26 RT 005 RW 003 Kelurahan Wonokusumo, Imail, (25 ), Jalan Endrosono 10/20 RT 005 RW 003 Kelurahan Wonokusumo, Husni (30) Jalan Kedinding Tengah gang Nanas No 15 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dimana tersangka tersebut tempat kerja yang sama, yakni menjadi karyawan PT. AKASIA

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto menyampaikan, unit Reskrim telah mendapat informasi  tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di daerah Jalan Ujung Surabaya, kemudian petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tiga tersangka, Hairul Amin, Ismail dan Husni.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa dengan cara Hoirul memotong kabel tersebut, menggunakan alat berupa tang, kemudian Husni dan Ismail bertugas mengawasi.

"Setelah berhasil memotongkan, kemudian Husni dan Ismail mengupas kabel menggunakan cuter, dengan tujuan menjual kabel proyek dengan alasan sudah tidak digaji selama 1 bulan, dan pada saat mengupas kabel proyek tersebut diketahui oleh petugas keamanan  yang ada didalam kapal,"terangnya.


"Kemudian petugas mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti, 4 (empat) lonjor Kabel Proyek yang masing-masing mempunyai panjang 13,5 meter, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Cuter, dan di bawa ke Polsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

"Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP, dengan hukum kurungan maksimal 7 Tahun penjara,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support