SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap salah satu pemakai barang haram jenis narkotika sabu sabu pada 21 Desember 2021 di wilayah hukum polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka inisial BA laki laki, 26 tahun, Swasta Alamat Surabaya dan MAB laki laki umur 20 tahun, pekerjaan Ojek Online Alamat Bojonegoro.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar .HX.M.H. mengatakan, berawal tersangka BA pergi membeli narkotika kepada temannya, oleh karena itu dimintai tolong tersangka MAB seharga Rp.100 000,(seratus ribu rupiah)
Lalu setelah mendapat narkotika jenis sabu tersangka BA kembali ke warung kopi tempatnya bekerja.
"Kemudian anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalagunaan narkotika seketika itu anggota langsung melakukan penggrebekan terhadap tersangka tersebut,"tegasnya.
Alhasil, anggota kami meringkus tersangka BA, narkotika jenis sabu ditemukan dan saku celananya sebanyak 1 Pocket.
Selanjutnya anggota melakukan interogasi dari bersangkutan bahwa di suruh oleh tersangka MAB, dan mendapat komisi Rp 20 000. (dua puluh ribu rupiah).
Barang bukti kami sita 1( Satu) poket kacil yang berisi Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat 0,36 Gram, Uang tunai Rp.20 ribu rupiah.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs 132 Ancaman ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar