SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Lagi-lagi unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor( curanmor..red) pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar jam 06.00 Wib di Jalan Gunung Anyar Surabaya.
Tersangka pernah tertangkap di wilayah hukum Polsek Tambaksari tahun 2007 dan tahun 2013 lalu ditangkap Polsek Kenjeran dalam kejahatan yang sama pencurian curanmor R2.
Satu tersangka yakni Inisial (H)merupakan residivis dan masih ada yang di (DPO) tiga tersangka (ZNL) dan (KZL) dan (SI).
Dipimpin Kanit Resmob IPTU Aldhino Prima W., S.I.K bersama Kasubnit 1 Resmob IPDA Prima Andre R.A, S.Tr.K. mengatakan telah melakukan penangkapan 1(satu) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud Tsk H dengan rekannya ZNL(DPO) dan KZL (dpo) dengan mengendarai motor mencari sasaran sepeda motor tanpa pengawasan dan juga sepi.
Kemudian tersangka H mendapati sepeda motor yang hendak mau dicuri dengan cara menggunakan kunci leter T. Kemudian dari hasil kendaraan tersebut dijual kepenadah yang berada di madura.
Dan saat ini barang bukti yang diamankan sepeda motor Vario warna putih nomor polisi L 6720 BJ dan sebuah senjata penghabisan dan mata kunci L dan mata kunci jenis runcing kunc L dan18(delapan belas) nopol kendaraan R-2 diduga hasil pencurian CCTV di TKP Jl A.Hakim 40 Surabaya
"Tersangka bakal di jerat Pasal 363 KUHP pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR),"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar