SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Menindak lanjuti terkait kasus penipuan yang berada di kecamatan Sreseh oleh salah satu pelaku yang sudah di tahan di Mapolres Sampang Madura pada bulan Oktober 2021.
Satu tersangka yakni Subairi panggilan akrab Subai warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang.
Kali ini tiga orang di panggil di Kejaksaan Negeri Sampang Madura untuk di mintai keterangan diantaranya (Pelapor) inisial SR, Laki laki, Islam, Dusun Pramian, Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, ( Saksi) inisial AQ, Laki laki, Islam, Dusun Jengpaek, Dusun Taman, Kecamatan Sreseh, (Korban) inisial MY Laki laki, Laki laki, Dusun Pramian, Desa Labuhan Kecamatan Sreseh.
Berawal dari pelaku menawarkan sepeda motor vario seharga Rp.8.100,- (Delapan juta seratus) kepada korban pada Januari 2021.
Setelah itu korban mengasikan uang secara cash kepada pelaku pertama pada tanggal 20/01/2021 Rp 4.000,000,- kemudian kedua pad tanggal 26/01/2021 Rp 2.500,000,- setelah itu melalui tranfer ke bank lagi pada (27/01) 1.600,000,- uang tersebut semua sudah di terima sama pelaku.
Berjalannya bulan ke bulan si korban menunggu kedatangan sepeda motor akan tetapi tak kunjung ada.
Sampai korban menelfon bahkan chat di WhatsApp untuk menanyakan kepada pelaku tersebut.
Sampai bulan April 2021 pelaku itu tidak mempunyai etika baiknya dari situlah korban langsung melaporkan di Polsek setempat.
Saat awak media konfirmasi ketiga orang pemanggilan di tempat Kejaksaan Negeri Sampang menyampaikan, benar kami menerima panggilan untuk di mintai keterangan di kejaksaan sampang madura terkait kasus penipuan ini.
Terpisah, awak media BeritaCakrawala.co.id konfirmasi melalui WhatsApp Jaksa Penuntut umum Eko Winarno S.S, S.H menambahkan iya mas pemeriksaan Saksi selanjutnya untuk pembuktiaan di persidangan.
"Sampai berita ini di turunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait" Pungkasnya.(MSR)
0 comments:
Posting Komentar