SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dua orang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Jalan Setro Baru Utara V/23 Surabaya, pada Kamis (10/02/2022).
“Dua tersangka waktu itu melintas di wilayah Jalan Setro Baru Utara V/23 Surabaya, keduanya habis main,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhamad Akhyar S.H., pada Minggu (13/02/2022).
Dikatakannya Kapolsek Tambaksari Kompol Akhyar, Kedua tersangka melihat sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya didepan rumah dengan kunci masih menempel pada sepeda motor tersebut.
“Tersangka langsung memutar balik setelah melihat ada sasaran yang mau dituju, melihat situasi waktu itu kondisi sepi, mereka langsung menggasak sepeda motor Honda Vario tersebut” kata Akhyar.
Dijelaskan Kapolsek, Keduanya itu memiliki peran masing-masing, satu orang yang mengambil dan satu orang yang mengawasi dari luar.
“Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi,” tuturnya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mengatakan, berkat adanya informasi dari masyarakat maka pada Kamis (10/02/2022), sekira pukul 21.30 Wib, di depan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya. Salah satu tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berinisial M.R.M.(20 tahun), warga Jalan Krembangan Surabaya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, tidak lama selang beberapa jam akhirnya anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku Inisial R.W.H (19 tahun) Jalan Krembangan Masigit Surabaya, dapat diringkus di tempat berbeda yaitu di Jalan Krembangan Masigit Surabaya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti hasil dari kejahatan Curanmor berupa satu ban dan pelek sepeda motor, serta satu potong kaos lengan pendek.
“Atas temuan barang bukti itu kedua tersangka Curanmor langsung kami giring ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, yang akrab dengan awak media itu.
"Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar