SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua pelaku Curanmor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Kost di Jalan Setro Baru Utara Gg X Surabaya, pada Rabu (16/02/2022) sekira 17.40 Wib.
Dan korban inisial SM, 53 Tahun, Mengurus rumah tangga, Alamat Jalan Bulak Cumpat Surabaya.
Sementara itu pelaku Tersangka inisial MA, 31 Tahun, laki laki, Tidak Bekerja, alamat Tambelangan Sampang Madura dan Inisial SA, 35 Tahun, laki laki,Tidak Bekerja, Poter Tanah Merah Bangkalan Madura.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhar S.H., M.H. bersama kanit Reskrim AKP Zainul Abidin S.H dan IPDA Didik Supriyanto mejelaskan, berawal Korban S.M berkunjung ke anak mantu di Kost Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya. Pada saat itu sepeda motor milik korban sudah dikunci stir sekaligus ganda pada cakramnya,
"Kemudian kedua pelaku sebelumnya sudah membuntuti dari jauh sepeda motor yang diparkir dan menunggu korban lengah, langsung melakukan aksinya,"terangnya.
Dengan masing - masing peran yaitu tersangka inisial M.A yang mengambil dengan merusak kunci stir dengan kunci Palsu sedangkan S.A mengamati situasi disekitarnya namun naas perbuatan tersebut diketahui oleh orang sekitar.
"Ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka, lalu diteriakin maling maling sempat kedua tersangka berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga sekitarnya,"jelasnya.
"Alhamdulillah beberapa menit petugas unit reskrim Polsek Tambaksari langsung mendatangi TKP alhasil kedua tersangka berhasil diamankan,"beberapa.
" Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman kasusnya, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga motif pencurian, pelaku butuh uang karena pengangguran,"imbuhnya.
Barang bukti yang disita, satu unit sepeda motor scoopy 2020 warna merah No Pol L 3955 PW, satu kunci perusak tutup magnit sepeda motor metik, satu kunci model L perusak kunci stir sepeda motor dan satu unit sepeda motor honda beat warna abu abu No Pol M 3772 HX milik tersangka.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar