Rabu, 16 Februari 2022

Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Menjual Beli Narkotika Jenis Sabu-sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Seorang pria ditangkap polisi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu didepan rumah Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya, Senin (14/02/2022) sekira 21.30 WIB. 

Satu tersangka diamankan inisial FS, laki laki, Bangkalan, 42 tahun, Swasta tinggal di Jalan Gembong Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu mengatakan, pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Sidonipah terdapat seseorang yang sering makukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi sekira pukul 21.30 Wib setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, Unit Reskrim langsung masuk gang yang menuju ke jalan Jalan Sidonipah Surabaya, selanjutnya Unit Reskrim mengamankan TSK yang sedang duduk didepan rumah lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut disaku jaket sweater warna hijau, 

Dari hasil introgasi, bahwa tersangka mendapatkan barang berupa Narkotika jenis shabu shabu dari saudara S di Jalan Sidonipah Surabaya.

Sebanyak 10 ( sepuluh ) poket dan apabila sudah terjual semua tsk setor kepada  S  sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian tsk dikasih imbalan/komisi sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) barang tersebut sdh laku 5 (lima) poket, dan tersisa 5 poket, tsk menjadi  pengedar sabu sabu sudah satu bulan, selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir.

Barang bukti yang diamankan ke polisi satu kotak hitam yang didalamnya berisikan lima poket Narkotika jenis shabu dengan beray bruto 1,87  gram dan satu poket shabu dengan berat 0,43 gram,  satu  poket shabu dengan berat 0,42 gram, satu poket sabu dengan berat 0,33  gram, Bong satu  poket sabu dengan berat 0,34 gram, satu  poket sabu dengan berat 0,32  gram dan  uang tunai sebanyak Rp. 800.000  dengan rincian sbb Pecahan 100.000  sebanyak tiga lembar Pecahan 50.000 dan tujuh lembar pecahan 20.000 sebanyak enam lembar  Pecahan 10.000 sebanyak tiga  lembar dan 

Satu buah Handphone warna putih merk Polytron serta  satu buah jaket/sweater warna hijau.

Atas perbuatan pelaku penyalahgunakan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba"  Pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support