SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ada perubahan nama dan nomor Surat Ijin Praktek (SIP) di papan tempat praktek dokter tersebut, di mana sebelumnya adalah dr. Icha S. Nugrahani, kini menjadi Dr Icha Sholikhah Nugrahani, namun anehnya dua nama ini tetap saja tidak ada dalam data Konsil Kedokteran Indonesia maupun Dinkes Surabaya.
Legalitas dokter yang buka praktek di Panjang Jiwo VI dan Panjang Jiwo Permai VII menuai pertanyaan. Pasalnya dalam papan nama tempat praktek di Panjangjiwo VI terpampang nama dr. Icha S Nugrahani dengan nomor SIP: 503.446/846/II/IP.DU/436.6.3/2017. Sedangkan di Tempat praktek Panjangjiwo VII memakai SIP: 503.446/0846/II/IP.DU/436.6.3/2016. Sedang Dalam data IDI dan KKI nama Dr Icha S. Nugrahani tidak terdaftar dan teregrestasi.
Usut punya usut setelah mendapat keterangan dan petunjuk dari beberapa pihak terkait, di ketahui tempat praktek di Panjang Jiwo VI dan Panjang Jiwo Permai VII, nama dokter tersebut dr. Sholikhah dan terdaftar di KKI dengan nor STR 35.2.1.100.4.21.007029 yang ditetapkan 30 November 2021 Berlaku sampai 02 Pebruari 2027.
Untuk memastikan kebenarannya, awak media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan bertemu dengan Nurjanah Kepala Bidang Program. Setelah awak media memaparkan hasil temuan berikut menunjukkan data yang ada, Nurjanah menyampaikan ke Bagian Sumber Daya Manusia Kesehatan SDMK, untuk melakukan kroscek. Rabu 20 April 2022.
Dalam penulusuran awak media ini, setelah mendatangi Dinkes Kota Surabaya untuk cek kebenaran data serta STR dan SIP dokter tersebut, mendapat keterangan bahwa Soal No Surat Ijin Praktek (SIP) itu atas nama Dr Icha Sholikhah Nugrahani, dan juga STR nya, pihak Dinkes memastikan bahwa nama itu memang tidak ada dalam daftar Dinkes maupun di Konsil Kedoktean Indonesia (KKI)
"Kami Dinkes Surabaya tidak tahu adanya kejadian seperti itu, karena yang masuk didata kami untuk mengeluarkan SIP sesuai STR ya atas nama Dr Sholikhah, bukan atas nama Dr Icha S Nugrahani,"terang Nurjanah.
Dengan nama sebagai Dr Icha S Nugrahani ternyata tidak ada dalam daftar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Secara otomatis Dr Icha tidak mempunyai Surat Tanda Regtestrai (STR) yang dikeluarkan oleh KKI. Dan kenapa oknum Dr Icha tersebut bisa membuka praktek di dua tempat praktek berada di Surabaya.
Belum tuntas untuk mendapatkan jawaban soal kebenaran legalitas dokter tersebut, awak media ini kembali di kejutkan dengan adanya perubahan nama/ papan praktek Dr Icha S Nugrahani di Jalan Panjang Jiwo VI/21 dengan No SIP. 503.446.846 II / IP. DU 436.6.3/2017, berubah menjadi nama Icha Sholikhah Nugrahani dan juga berubah No SIP 503.446 / 0846/II /IP.DU / 436.6.3/ 2016.
Begitu Juga tempat praktek di Jalan Panjang Jiwo Permai VII/22 Surabaya yang sebelumnya dengan nama Dr Icha S Nugrahani dengan No SIP 503.446/ 0846/ II / IP.DU / 436.6.3/ 2016, sekarang berubah nama Dr Icha Sholikhah Nugrahani.
"Kami berterima kasih atas konfirmasinya, dan masuk di data kami, sesuai dengan STR, dan No SIP nya itu, atas nama Dr Sholikhah, bukan Dr Icha S Nugrahani atau Dr Icha Sholikhah Nugrahani. Kalau hal tersebut bener adanya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Dr tersebut,"tegasnya.
Hariyanto menambahkan "Hal tersebut membuat bingung masyarakat, karena nama Dr Icha S Nugrahani itu tidak ada didata kami, kok bisa punya SIP, yang ada itu Dr Sholikhah itu ada SIP nya,"terangnya.
Persyaratan memperoleh SIP (surat ijin praktek) dokter salah satunya adalah KTP dan masih berlaku, Surat keterangan Domisili, serta STR (surat Tanda Registrasi) asli dan dilegalisasi. Dari temuan data yang di miliki awak media ini. Nama papan praktek dan SIP tertera dr. Icha Solikah Nugrahani dan sudah sesuai dengan KTP yang ada. Tapi kenapa nama dokter tersebut tidak terdaftar dan terdata di Dinkes maupun KKI?
"Perubahan nama tersebut, merupakan hal yang aneh dan janggal sehingga muncul adanya dugaan Mal Administratif terhadap oknun dokter tersebut. Padahal sudah jelas namanya dr. Icha s. Nugrahani ataupun dalam perubahan dr. Icha Sholikah Nugrahani tidak terdaftar di Dinkes maupun di KKI,"tegasnya.
Dengan adanya temuan dan kejadian ini, selain menunggu tindakan dari Dinkes Surabaya, akan menyampaikan temuan ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar para oknum kedokteran bisa lebih tertip dalam hal adminitratif.
"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red79)
0 comments:
Posting Komentar