Tersangka yang diketahui bernama Nirta Wahyudu laki laki 32 tahun Alamat Desa Ketajen RT/RW. 001/005 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Menurut penjelasan dari Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., penangkapan tersangka merupakan tindaklanjutan informasi dari masyarakat.
Yang mana pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat tersangka ditangkap dan digeledah tepatnya di depan J&T Express Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya pada saku jaket yang tersangka kenakan dalam bungkus rokok L.A. ICE di temukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik temannya Rendi (DPO)
"Dan barang tersebut didapat dengan cara di suruh oleh temannya tersebut untuk memindahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) namun tersangka mendahului dilakukan penangkapan. Dan kemudian untuk penyidikan lebih lanjut tersangka di bawa ke Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut
Barang bukti satu poket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat ± 0,33 gram beserta plastik pembungkusnya.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar