SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap salah satu seorang laki-laki yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Gunungsari, Surabaya Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib
Pelaku yang diketahui inisial DWA laki - laki, 21 tahun, Pekerjaan (Serabutan), Alamat di Jalan Gunungsari Surabaya
Saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak di pimpinan kasatnarkoba AKP Hendro mendapat informasi tentang adanya seorang, yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu didalam rumah di Jalan Gunungsari Surabaya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka DWA dan di temukan barang bukti di dalam rumah yang terdapat narkotika jenis sabu sabu
"Selanjutnya tersangka DWA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut."terangnya.
Barang bukti yang disit satu buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,25 gram ± 0,27 gram ± 0,27 gram ± 0,29 gram ± 0,29 gram ± 0,32 gram ± 0,37 gram ± 0,40 gram ± 1,27 gram ± 1,38 gram Uang tunai sebesar Rp. 50.000 satu buah HP merk OPPO Warna Putih Emas dengan simcard 3 (Three).
"Menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar