SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap
seorang pria yang diduga menjual beli barang haram jenis sabu-sabu didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib
Pelaku yang diketahui inisial TS, laki laki, 37 Tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja Alamat Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu didalam Rumah di Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.
"Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
Setelah benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara TS serta di temukan barang bukti tersebut" Imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi, satu buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 4,56 gram ± 0,36 gram 0,40 gram ± 0,38 gram, skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih serta satu Bendel klip Plastik kecil dan HP VIVO warna hitam.
"Pelaku tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar