Sabtu, 28 Mei 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Gerak Cepat Tangkap Pengedar Barang Haram


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pengedar barang haram jenis sabu sabu diwarung kopi Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan  Surabaya, Kamis 12 Mei 2022 sekitar 19.00 Wib.

Pelaku yang diketahui inisial AG, laki laki, 32 tahun, Swasta, Alamat Desa Gejug Jati Kecamatan Lekok Kabupatenn Pasuruan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. menyampaikan, kami melakukan  penangkapan terhadap tersangka AG Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 19.00 Wib di warung kopi Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, dan tersangka AG pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kanan, Sabtu (28/05/2022).

Tersangka AG mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari saudara AM (belum ketangkap) Senin 09 Mei 2022 sekitar jam 20.00 Wib dengan cara diranjau pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue.

" Sementara itu membeli sabu tersebut seharga Rp.600.000,"tegasnya.

Pada saat di interograsi Tersangka mengaku bahwa baru satu kali membeli narkotika jenis sabu ke saudara AM saat ini (DPO).


Barang bukti yang diamankan polisi enam bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat + 0,38 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram, + 0,30 gram, + 0,26 gram dan + 0,26 gram beserta bungkusnya satu lembar plastic klip kosong dan HP OPPO warna Gold.

"Akibat perbuatan pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu diancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotikap,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support