SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana KDRT di Rumah Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya pada, Minggu 28 Agustus 2022 sekira 20.00 WIB.
Perlu diketahui satu tersangka inisial SA, 21 tahun,Pekerjaan ART, Kristen, Perempuan, Alamat Mnela Petu NTT, sedangkan pelapor (Majikan..red) yakni
JM, 48 tahun, Dharmahusada Surabaya. Dan korban, Bayi perempuan umur 3 hari, anak dari Ny Sefriana Alle
Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, berawal tersangka mengaku sejak Jumat, 26 agustus 2022 sekira jam 22.00 sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.
Sehingga keesokan harinya pada sabtu 27 agustus 2022 sekira 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan, Selasa (31/8/2022).
Sementara itu tersangka mengejan satu kali dan langsung keluar bayi perempuan, tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, lalu tersangka langsung melompat tembok hingga ke genteng,"tegasnya.
lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan, bayi tersebut di letakan di bawah genteng tanpa diberi alas atas pakaian.
Dan sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng tersangka sama sekali tidak melihat menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI.
Pada Minggu 28 agustus 2022 sekira jam 20.00 wib teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis.
Dengan seketika itu melihat kejadian, pelapor langsung memanggil Polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya,"imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita, 1 (satu) buah keset kaki warna putih yang masih bernoda darah, 1(satu) buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah, 1(satu) buah keset kaki warna coklat yang masih bernoda darah, 1(satu) buah sprei warna merah motif bunga - bunga ada bercak darah.
"Tersangka akan di jerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP,"pungkasnya.(SJ/Red)
0 comments:
Posting Komentar