SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pengedar barang haram Di Simpang empat Jalan Nginden Surabaya dan di Jalan Semolowaru Utara Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Surabaya pada Rabu 03 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB.
Selaku pelaku yang diamankan inisial, SA, laki laki, 38 Tahun, Swasta, di Jalan Semolowaru Utara Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Kasat Resnarkoba polrestabes surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan, Pada Rabu 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang empat Jalan Nginden Surabaya.
Alhasil petugas Kepolisian mengamankan Tersangka SA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua puluh lima Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu,"tegasnya.
Kemudian tersangka mengakui membeli barang berupa dua puluh lima Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya tersebut dari saudara ( SIP ) DPO di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan, 1 Poket sebeart ± 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000,- pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan 1 Poket sebeart ± 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000,-.
" Bahwa barang berupa Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total yaitu + 29,22 gram dari sdr. SIP tersebut, akan dijual oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 1.000.000,- perpoketnya bahwa tersangka dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per Gramnya,"imbuhnya.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian, 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing dan dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warnah hijau dan kuning dan HP Oppo warna hitam beserta Simcardnya.
Kemudian tehadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar