Kamis, 01 September 2022

Polda Jatim Ungkap Kasus Penggelapan Beserta Persengkongkolan Penadah


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Subdit lll Jatanras Ditreskrimum polda jatim bongkar kasus pidana beserta persengkongkolan jahat/penadah berupa barang EXSPEDISI. Kamis (01/9/2022).

Menggelar press release di gedung humas baru dihadiri Akbp humas Sinwan, kasubdit lll jatanras Akbp Mohammad Lintar Mahardhono, beserta jajaran.

Didepan awak media beritacakrawala AKBP Sinwan mengatakan, bahwa memuat gula ravinasi sebanyak 6 sak atau seberat 30ton. Dengan Lp 18 agustus 2022. 

Pada tanggal 9 agustus 2022 PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat oder muatan gula ravinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30ton, untuk dikirim ke PT. Yupi lndo Jelly Gum daerah karanganyar jawa tengah.

mengunakan Truk troton box warna merah tahun 2017, nopol L 8875 UA milik PT. Mahameru Lintas Abadi driver(As). Berangkat sesuai jadwal driver beserta muatan gula revinasi sampai ke PT. Yupi lndo Jelly Gum karanganyar. Namun driver tidak memberi kabar.

Adapun dari PT. Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truck tersebut ternyata berada diwilayah Ngawi jawa timur. Dan tanggal 18 agustus 2022 PT. Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS ternyata truck tersebut dengan posisi dipinggir jalan raya sawah tepat dipadas Ngawi dalam keadaan sudah tidak ada muatan gula ranivasi 30ton.

Para tersangka bermacam-macam perannya As(driver dan yang memliki rencana atau ide, Ss( turut membantu As untuk mengantar Truck beserta muatan gula ravinasi ke wilayah Ngawi, NA(Turut membantu As serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan.

SY( turut membantu NA membongkar muatan), HS(turut membantu NA membongkar muatan), TJ(menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi dan JR( Menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.

Ditempat yang sama kasubdit lll jatanras Akbp Mohammad Lintar Mahardhono menambahkan, bahwa komplotan ini baru bergerak baru 1 kali ini, tapi tidak menutup kemungkinan dia bermain ditempat lain tapi masih pengembangan.

Itupun dari awal sudah direncanakan yang berangkat dari serang banten ke jawa tengah digelapkan. Penangkapan di lakukan diberbagi wilayah jawa timur. Dan komplotan motifnya ekonomi.

Barang bukti 8(delapan) unit Handphone, 72(tujuh puluh dua) sak gula Rafinasi, 1(satu)unit mobil merk Honda Mobilio warna merah, 1(satu) unit truck troton box warna merah, dan Uang tunai senilai Rp. 21.345.000(dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Para tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP diancam pidana 4 Tahun, Pasal 480 KUHP diancam pidana 4 Tahun,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support