Selasa, 27 September 2022

Bukan Tobat Malah Mengulangi Kasus Yang Sama Ahirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil tangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian serta kekerasan disamping rumah Jalan Nyamplungan 9/57-A, Surabaya pada Selasa (27/09/2022) sekira pukul 12.30 WIB. 

Salah satu korban yang diketahui bernama DJAUHAKI, laki laki, warga nyamplungan 9/57-A, Surabaya kemudian pelaku yang diamankan inisial, NH laki laki, 48 tahun ( Tidak bekerja) alamat Kemayoran Baru Gang Buntu , Surabaya atau Manukan Lor, Surabaya.

Kanit Reskrim Iptu Doni menegaskan, usai tersangka tertangkap. Korban pun langsung menghubungi Polsek Semampir Surabaya, selanjutnya anggota Unit Reskrim meluncur ke lokasi. Kemudian tersangka diamankan petugas pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 12.30 Wib

"Selesai itu korban berada didalam rumah mendengar suara sepeda motornya jatuh yang diparkir tersangka di gang depan rumahnya, kemudian korban keluar dan melihat pelaku bersama temannya Rian di ( DPO) menuntun sepeda motornya korban"tegasnya.

Selanjutnya korban berteriak (maling-maling) dengan dibantu warga pelaku berhasil diamankan kemudian datang petugas kepolisian lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke polsek semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Surabaya.


Barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T, 2 (dua) buah anak kunci T dan sepeda motor honda vario warna biru, tahun 2014, No.pol : L-4916-FT, serta 1 buah celana jeans.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencurian,"Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support