SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan salah satu tersangka yang diduga melakukan jual beli barang haram jenis sabu, didepan Circle K, Jalan Taman Apsari Surabaya. pada Senin, 22 Agustus 2022, kurang lebih pukul 21.30 WIB.
Salah satu yang ditangkap inilah BM 45 tahun, laki - laki, alamat Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan tersebut atas info dari masyarakat kemudian kepolisian menangkap salah satu tersangka BM beserta barang bukti, bahwa tersangka mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu dengan berat total yaitu + 7,04 gram beserta bungkusnya, membeli dari sdr. MA belum ketangkap Pada Kamisl 04 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo seharga Rp 10.500.000,-., yang asalnya 1 Poket dengan berat + 10 gram kemudian dibagi tersangka menjadi 30 Poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket.
"Bahwa 10 Poket Narkotika jenis Sabu yang sudah laku terjual tersebut dijual oleh tersangka kepada Sopir – sopir yang tidak tahu namanya (belum ketangkap) mulai hari Jumat 05 Agustus 2022 sampai dengan hari Senin 22 Agustus 2022 dengan cara di ranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- dibayar secara transfer ke rekening Tersangka,"katanya.
"Kemudian Barang bukti yang diamankan Polisi sebesar 7,04 gram narkoba jenis sabu beserta bungkusnya, buah timbangan elektrik warnah silver, satu bungkus permen hexos dan bungkus permen jahe-jahe, satu bungkus permen strepsils. kemudian tas cangklong warnah coklat, satu HP Realmi uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-. satu buah ATM BCA,"tambahnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar