Jumat, 30 September 2022

Unit Reskrim Polsek Genteng Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua Yang Sangat Merasakan Masyarakat


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- kembali Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan roda dua (Curanmor) sewaktu di depan rumah Jalan Pecindilan IV surabaya pada Senin  21 Desember 2020, sekitar 17.50 Wib.

Perlu diketahui, korban yang diketahui inisial H.Y, laki laki Warga Pecindilan. Sedangkan pelaku yang diamankan polisi inisial I.B, laki laki, warga Pecindilan Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis SIK menjelaskan, pada Senin  21 Desember 2020 sekira jam 17.50 Wib SPM milik korban sewaktu diparkir didepan rumah Jalan Pecindilan IV No. 36 surabaya dikunci dan lanjut masuk kerumah istirahat.

"Kemudian tersangka bersama temanya ZN, pelaku pura-pura berjalan kaki masuk ke TKP dan tersangka bagian mengawasi sekitar" Katanya.

Sedangkan ZN yang merusak kunci stir setelah berhasil keduanya membawa lari menuju madura untuk menjual SPM korban dan hasilnya dibagi dua. 

Setelah adanya laporan Curanmor milik korban kemudian Unit Reskrim polsek Genteng surabaya  dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, Sh melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka.

"Selesai itu pada Rabu 22 September 2022 sekira jam 19.00 Wib tersangka telah diamankan sewaktu melintas di Jalan kayun Surabaya. 

Dibawa ke Polsek Genteng untuk di proses sidik dan dari keterangan tersangka bagian mengawasi bersama dengan ZN bagian eksekutor, telah melakukan pencurian R2 sebanyak 3x bersama dengan ZN sedangkan untuk ZN sebelumnya sering melakukan pencurian SPM dengan pasangan gonta ganti dan hasil pencurian SPM dijual ke madura (tidak kenal) sebesar RP 3.000.000, - dan uang hasil penjualan di bagi dua.

Pelaku mengakui bahwa udah mengambil kendaraan roda dua sebanyak tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya yang sekarang lagi di DPO"imbuhnya.

Dan salah satu barang bukti yang hilang 1unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2016, Nopol: L-4380-PR, warna biru putih, Noka : MH1JM2110GK068626, Nosin : JM21E1076743.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pengendara roda dua maupun curanmor,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support