SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan salah satu tersangka yang diduga melakukan transaksi jual beli barang haram didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 10.00 Wib
Pelaku yang diamankan inisial, AAH, laki laki, 23 tahun Pekerjaan (Kuli Bangunan) warga Lakarsantri Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual beli barang haram didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Lakarsantri Surabaya.
Informasi tersebut langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan penangkapan, lalu penggeledahan terhadap saudara AAH dan di temukan barang buktinya"ungkapnya.
Selanjutnya tersangka AAH beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Kemudian barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk “CAMEL” yang didalamnya terdapat 15 (Lima Belas) poket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto narkotika jenis sabu adalah 3,98 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah Sekrop, 1 satu hp oppo A3S warna hitam dan simcard simpati.
Menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar