Selasa, 06 September 2022

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM ilegal dan LPG


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id 
- Ditreskrimsus Polda jatim bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi,  Selasa, 4/9/2022.

Dalam menggelar Konferensi Press di belakang halaman Sabhara dihadiri Humas AKBP Sinwan, Dirreskrimsus Farman, Hendrik Eko (Pertamina), Ditporairud, Polres beserta jajaran.

Dihadapan awak media beritacakrawala Dirreskrimsus Farman mengatakan, bahwa dalam periode januari sampai September 2022 kita sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP.

"Dimana dari 62 Lp itu terdiri 57 Lp(tindak pidana) BBM, 5Lp(tindak pidana LPG). Dari 62 Lp ini, kita sudah menangkap sebanyak 92 tersangka,"tegasnya.

Modus para tersangka, penyalahgunaan angkutan niaga BBM solar bersubsidi, dengan kendaraan dimodifikasi sekian rupa sehingga membeli solar subsidi dijual dengan harga industri.

"Adapun terkait peran para tersangka Elpiji 3Kg kemudian dipindah ke tabung gas elpiji yang 12Kg dan 50Kg untuk dijual dengan harga pasaran,"imbuhnya.

Ditempat yang sama Hendrik Eko(pertamina) menambahkan, sudah jelas kebijakan pemerintah bagi pelaku usaha, sebaiknya menggunakan BBM industri atau sesuai aturan.

Barang bukti yang kita sita BBm solar sebanyak 7kg/liter, pertalite sebanyak 17ribu liter, truck tangki 9unit, truck 4unit, 1unit kapal, 1unit Eksavator, kendaraan roda 4(28unit), sepeda motor 4unit, tandon plastik cup berkapasitas 1000Liter 12unit, jerigan 564buah, Drump kosong(27) Drump, mesin compa 9 buah, selang, dan uang tunai 12.073.000.


Adapun LPG (50KG) isi sebanyak 11buah, 3KG elpiji kosong 21 buah, 3KG elpiji isi 540buah, tabung elpiji portable 230gram sebanyak 320buah, 1karet sil(1kantong), segel plastik(4pack), alat pindah elpiji (42) buah, kendaraan roda 4(6unit), truck 1(unit) dan Uang 2.015.000.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 undang-undang 22 th 2001, tentang minyak dan gas bumi. Ancaman 6th dan denda paling banyak 60 Milyar,"pungkasnya. (HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support