Kamis, 08 September 2022

Salah Satu Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap salah satu tersangka yang melakukan tindak pidana penjualan beli barang haram jenis sabu-sabu Di jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 wib

Adapun tersangka yang diamankan inisial KK Perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, warga Jalan Ubi Surabaya dan Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya.

Kasat Resnarkoba polrestabes surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat Pada Senin 08 Agustus 2022, sekitar 15.00 WIB sewaktu di Jalan Bendul Merisi I Selatan No. 75 Surabaya dilakukan penangkapan terhadap tersangka KK ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Dari keterangan Tersangka  KK bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Saudara AA (tertangkap) pada Minggu 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak satu gram seharga Rp.1.100.000.

"Dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,"tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69  gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram serta pipetnya alat hisap sabu,  timbangan elektrik dan dompet berisi uang Rp.150.000, serta satu HP Samsung.

Penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support