SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah Jalan Dukuh pakis Surabaya pada Kamis 4 Agustus 2022 sekira 21.00 WIB.
Salah satu pelaku yang ditangkap inisial WY, laki laki 30 Tahun, Pekerjaan (Kuli Bangunan) warga jalan Dukuh Pakis Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa benar telah terjdi penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka WY pada Kamis 4 Agustus 2022 sekira 21.00 wib saat berada dirumah Jalan dukuh Pakis kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas berupa, 1 (satu ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat +, 5,01 gram dari hasil keterangan Tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu diatas dengan cara membeli kepada seorang yang bernama Saudara PR (DPO)" Tegasnya.
"Setelah itu membeli seharga Rp. 900.000, jadi total seluruh uang pembeliannya sebnyak Rp.4.500.000 dan Tersangka WY baru membayar Dp sebanyak Satu juta rupiah,"imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, satu poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 5,01 gram beserta pembungkusnya, dua pipet kaca dan korek api Gas serta juga Alat hisap (bong).
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar