SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan salah satu pelaku pengedar barang haram jenis sabu di jalan krembangan jaya selatan gang1/49 Surabaya, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar 07.00 Wib.
Salah satu pelaku yang ditangkap benama A Yuni, laki laki, 33 tahun, warga Kemayoran baru 2/70A, dan tinggal di Krembangan jaya Selatan Gang 1/49 Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik Sulistyo melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito mengatakan, kami mendapatkan sumber informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba didaerah Krembangan jaya selatan gang 1/49 Surabaya yang dilakukan oleh pelaku.
"Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan Lidik dan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira jam 07.00 dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya 2 (dua ) poket klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang beratnya 1 poket 0,30 gram dan 1 poket 0,84 gram yang di simpan di lemari rumahnya dan diakui oleh pelaku bahwa sabu itu dibelinya dari Saudara TATU (DPO),"tegasnya.
Kemudian dijual kembali kepada temannya, lalu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta pembungkusnya, poket sabu seberat 0,84 gram, satu buah pipet dan HP Samsung warna putih sebagai sarana jual beli sabu.
Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I , sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 , pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar