TUBAN, Beritacakrawala.co.id - Ngasiran Korban (54) Tahun, warga Dusun Bogoran, Desa Glodok harus mengalami luka - luka mulai tangan dan pelipis mata kanan sayat. Korban di aniaya dan di hantam benda tumpul sejenis gunting besar saat pulang dari sawah Sabtu siang (24/09/2022)
Pelaku bernama Sudari (58) dan korban ngasiran masih saudara kakak- beradik dengan pelaku( sudari). Karena pelaku pengangguran sempat sebelum kejadian ada adu mulut dengan korban.
Alhasil pada saat korban adik (Ngasiran) pulang dari membajak sawah, pelaku kakak (Sudari) menjalankan aksinya menganiaya dihantam dengan benda tumpul sejenis gunting besar.
Itupun korban mengalami luka-luka mulai tangan, dan pelipis mata sebelah kanan, segera korban di visum dan melaporkan ke Polsek palang Tuban.
Dan pada saat awak media konfirmasi lewat telp Binmas Bripka Kin mengatakan, Iya kami segera buatkan LP, berkas lengkap.
Setelah itu berkas dilimpahkan ke Polres Tuban. Perkara ditangani langsung oleh Pindum Kanit Sutrisno dan penyidik Hendrik ini yang ditunjuk langsung oleh Admin Polres dibagian Reskim.
Adapun sampai 3 Minggu belum ada penangkapan pelaku dari unit Pindum karena masih proses gelar dulu.
Tetapi dari Polres Tuban sudah memanggil tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tegasnya.
Karena Polsek Palang yang menangani penyidikan semuanya pasti sudah dari awal ada penangkapan.
Dalam kesempatan ini kenapa kita limpahkan bukan kita tidak mampu, karena aturan seperti itu jadi kita sekarang tidak melakukan penyidikan,"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar