Selasa, 11 Oktober 2022

Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu - sabu di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- kepolisian menangkap salah satu seorang yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Kaliasin gang pompa kecamatan Tegalsari Surabaya pada kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib, 

Pelaku yang diamankan inisial  AS, Laki laki, 41 tahun Pekerjaan (jual nasi bebek) warga Jalan Plemahan Kelurahaan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, pada kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib, Jalan Kaliasin gang pompa Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, yang mana tersangka AS mendapatkan narkotika dari Kak RI masih belum tertangkap alias DPO, pada Selasa 06/09 2022 di pasar petemon di bangkalan madura seharga Rp.3.400.000 secara tunai dengan maksud untuk dijual kembali,"katanya.

Barang bukti tersebut diatas dibagi bagi menjadi 18 paket dan sudah laku terjual sebanyak dua paket dengan harga bervariasi paling sedikit seharga Rp. 150.000 dan paling banyak Rp1000.000 kemudian tersangka AS, sudah sering membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 4 kali.

Pembelian kepada Kak RI selama mengenal sejak 4 tahun yang lalu, dan untuk sisa barang bukti tersebut diatas belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas satresnarkoba Polrestabes Surabaya,"imbuhnya.

Barang bukti yang disita polisi, 1(satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,17 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) dos box bekas hp merk Infinix yang berisikan 2 (dua) timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 1 (satu) bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 sekrop (satu) hp merk Realmi.


Kembali pelaku pengedar barang haram di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, diamankan Kepolisian, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support