SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan salah satu Pemuda yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu di dalam rumah di jalan Dukuh Kupang gang Lebar Surabaya pada Kamis 06 Oktober 2022.
Salah satu pelaku yang diamankan inisial, NA BIN S laki laki, 26 tahun, pekerjaan (Penjual Accu) warga Jalan Dukuh Kupang gang Lebar Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumah di Jalan Dukuh Kupang gang Lebar Surabaya.
"Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NA BIN S dan di temukan barang bukti di rumah yang beralamatkan di Jalan Dukuh Kupang gang Lebar Pakis Surabaya,"tegasnya.
Selanjutnya tersangka NA BIN S beserta barang buktinya dibawa ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak di proses pnyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkoba Golongan I jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 8,76 gram beserta klip plastiknya, 1(satu) hp realme 7 pro warna biru hitam dengan simcard simpati,
Pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar