Kamis, 13 Oktober 2022

Unit II Subdit III, Tipidkor Polda Jatim, Diduga Menutupi Kasus Proyek Rehabilitasi D.I Padi Pomahan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Terkait proyek rehabilitasi D.I padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2020 belum lama di kerjakan sudah banyak yang ambrol.

Perlu diketahui, kejadian tersebut salah satu Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR selaku (PPK) Irigasi dan rawa 1 BBWS Brantas, Eny Setyoningrum ST. MT. telah di panggil oleh pihak unit II Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Jatim pada 7 Juli 2022, sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali.

Saat awak media Berita Cakrawala.co.id mencoba mengkonfirmasi Ipda Erieg Adi Cahyono S.H, M.Si. Kamis (06/10/2022) menyampaikan, kasus ini masih lanjut proses, langsung saja konfirmasi yang bersangkutan ke Eny.

Disinggung soal kasus proyek rehabilitasi D.I  Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto oleh awak media, kenapa tidak ada keterbukaan publik, pasal 52 UU RI No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, kepada pihak Tipikor Polda Jatim,"Ia menjawab, udah mas, jangan di beritakan di media dulu mas,"terangnya.

Ada apa dengan kasus proyek rehabilitasi D.I padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto...?

Terpisah, atas arahan dari Ipda Erieg untuk mengkonfirmasi ke pihak Eny, awak media langsung menghubungi melalui WhatsApp akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali.

Sangat di sayangkan pihak Tipidkor Dirkrimsus Polda Jatim seakan akan menutupi kasus tersebut.

Sampai berita ini di turunkan, kami masih terus mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support