SURABAYA, BeritaCakrawala.co id - Viralnya Pemberitaan terkait Club Luxor yang di duga membiarkan anak dibawah umur masuk kedalam club tersebut serta membeli dan menenggak minuman keras kini semakin hangat dan perbincangan masyarakat.
Diduga Satpol PP Kota Surabaya tutup mata dan tidak ada penindakan lanjutan terkait Club Luxor yang membiarkan anak dibawah umur masuk kedalam Club Luxor.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Khusus Bagi Pemerintah Kota Surabaya. Dimana masyarakat berharap penegakan aturan harusnya adil, Satpol PP jangan hanya gagah saat menindak pedagang kaki lima dan melempem untuk para pengusaha hiburan malam.
I Ketut Suadana SH,.MH salah satu pengacara kondang di Surabaya ikut angkat bicara, Kamis
Ketut mengatakan," Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2018
peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang : Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol". Katanya.
Masih Ketut," Dari pergub di atas, dimana pasal 6 mengatur tata cara pembelian minuman beralkohol yang mengharuskan pembeli mengisi formulir, oleh sebab itu dengan pengisian formulir akan diketahui umur pembeli, sekarang apakah aturan itu berjalan dengan benar atau tidak, SatPol PP tidak bisa begitu saja melepaskan tangan, sebagai aparat yang mendapat mandat untuk melaksanakan penegakakan Perda seharusnya memperhatikan pelanggaran - pelanggaran semacam itu,"tandasnya.
"Diakhir wawancara, Ketut juga menegaskan, bahwa jangan sampai para penerus bangsa rusak akibat mengkonsumsi miras. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya pemerintah Kota Surabaya,"tegasnya.
"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar