SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - polres pelabuhan tanjung perak memusnahkan barang haram jenis narkotika dan pil sebanyak 35.996 kg dan 4.972 butir kemudian pil LL 11.596.000 butir pada Rabu (02/11/2022) sekitar 09.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Anton elfrino trisanto. SH., S. I. K. MSI. Menyampaikan bahwa melakukan pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba dari kurun waktu bulan Agustus 2022 berbagai jenis narkoba.
Kemudian barang bukti puluhan kilo sabu didapat dari jaringan Internasional yaitu Cina.
"Sedangkan Jutaan butir pil Koplo maupun ribuan butir pil ekstasy didapat dari jaringan Jakarta dengan pemusnahan ini, berarti kita sudah menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang,dan sebelum barang bukti itu dimusnahkan,"tegasnya.
Terlebih dahulu Tim uji paramedis dari BidDokkes RS Bhayangkara Polda Jatim melakukan tes Laboratoris keaslian narkoba.
Usai menjalani uji keaslian, kemudian satu persatu perwakilan dari Forkopimda Jatim secara simbolis memasukkan barang bukti pada mesin pemusnah yaitu mesin incinerator terpasang pada kendaraan truk.
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan BNNK Surabaya, laboratorium Polda Jatim, ketua DPRD yang diwakili Ketua Korwil, Perindo 3, kepala Kapando bea cukai, kepala kantor kesehatan pelabuhan, dan BPOM.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,996 gram, pil Extacy sebanyak 4972 butir dan pil Doble L sebanyak 11.506.000 butir.
Terhadap tiga tersangka di jerat dengan pasal yang sesuai prosedur hukum Indonesia berlaku Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar