SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim polsek tambaksari mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan jual beli barang haram di jalan Bulak setro Utara III buntu surabaya pada Selasa 3 Januari 2023 sekira 15.30 Wib.
Dua pelaku yang diamankan inisial MD, laki laki, 30 tahun pekerjaan Swasta warga Kutisari Selatan Surabaya dan PAM, laki laki, 38 tahun Warga Bulak setro Utara Surabaya.
Unit Reskrim polsek Tambaksari dipimpin Iptu Agus Suprayogi SH telah mengamankan seorang laki- laki yang mengaku MD pada Senin, 3 Januari 2023 sekira jam 15.30 wib bertempat Jalan Bulak setro Utara III buntu Surabaya.
Berdasarkan info dari masyarakat adanya transaksi barang haram tersebut anggota langsung ke tempat lokasi, setelah itu pada saat diamankan langsung di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 1(satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram beserta pembungkusnya disaku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru.
"Saat di interogasi mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik MD dan PAM"tegasnya.
"Kemudian dibeli secara patungan dimana uang milik MD sebesar Rp 50.000, dan uang PAM sebesar Rp 100.000, Lalu tidak berapa lama PAM datang dan mendapatkan barang haram tersebut di beli oleh MD didaerah Jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru dikenalnya"imbuhnya.
"Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisihkan Kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan hasil berat kotor 0,27( Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya,"tambahnya.
Dua orang pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1), Suba pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar