Rabu, 04 Januari 2023

Tim Advokasi Aremania Menggugat, Sebut Unsur Pasal 338 dan 340 KUHP Terpenuhi Dalam Tragedi Kanjuruhan


MALANG, BeritaCakrawala.co.id
- Seakan tak pernah patah arang, perjuangan usut tuntas terhadap tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang lalu terus disuarakan oleh Aremania bersama kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam Tim Advokasi Aremania Menggugat Djoko Trituahjana, SH menganggap, bahwa pihak kepolisian seharusnya tetap memproses laporan korban. Menurutnya apa yang dilaporkan oleh korban merupakan kesaksian sesuai dengan kejadian dan berdasarkan atas fakta-fakta, Senin (2/1/2023).

Djoko Trituahjana, SH juga mengatakan, bahwa unsur pasal 338 dan 340 mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana telah terpenuhi. Dirinya menyebut dengan membawa senjata gas air mata yang dilarang secara sengaja ke dalam Stadion Kanjuruhan, serta menembakkan gas air mata ke atas tribun diduga petugas telah mempunyai niat dan tindakan sesuai pasal 338 dan 340 KUHP.

“Niat membawa senjata yang dilarang di dalam stadion harus dipertanggung jawabkan secara hukum, lalu apakah petugas yang menembak di atas tribun dimana banyak anak-anak dan perempuan merupakan pertahanan diri akibat diserang oleh supporter aremania,”ujarnya.

Menurut Djoko, gas air mata sesuai dengan fungsinya digunakan untuk mengurai massa. Lalu apakah ketika tribun yang dipenuhi oleh supporter aremania adalah tempat  yang dalam prosedur pengamanan dapat dilakukan tindakan hukum untuk mengurai massa?. 

“Kita tahu semua, bahwa sesuai rekomendasi TGIPF, pemicu kematian yang begitu banyak dari aremania adalah karena gas air mata, maka pelaku penembakan gas air mata bisa diduga melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak bersalah di atas tribun stadion kanjuruhan saat itu,”paparnya kepada media ini.

Djoko juga menyayangkan statement Kapolri yang dengan terburu-buru menyebut bahwa pasal 338-340 KUHP tidak bisa digunakan dalam kasus tragedi kanjuruhan.

“Pendapat hukum ahli yang dipakai sebagai kesimpulan kepolisian saat gelar perkara seharusnya tidak mengugurkan laporan korban. Seharusnya laporan tetap diproses dan pengadilan yang nantinya akan menentukan apakah pendapat ahli ini yang benar atau kebenaran kesaksian dan bukti-bukti dari korban peristiwa di stadion Kanjuruhan,”jelanya.

Kuasa hukum aremania ini juga memaparkan bahwa unsur dugaan pembunuhan berencana juga terpenuhi dalam kasus ini.

“Yang disebut pembunuhan berencana adalah karena ada perintah. Ada cukup ruang dan waktu untuk berpikir secara sehat bagi pelaku saat menentukan penembakan gas air mata di atas tribun. Bahkan ada cukup jeda waktu bagi pelaku menganalisa keadaan untuk merencanakan tindakan yang akhirnya menyebabkan korban jiwa berjatuhan,”tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa pihak kepolisian berdasarkan keterangan ahli pidana tidak bisa memenuhi pengaduan dan permintaan agar tragedi Kanjuruhan diproses dengan pasal 338 dan 340 KUHP. 

“Beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun terkait penambahan pasal 338 dan 340, itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi,” kata Kapolri dalam rilis akhir tahun 2022 Polri, Sabtu (31/12/2022).

Mengutip dari Kompas.com (1/1/2023), Kapolri menjelaskan, Polri akhirnya menindak lanjuti kasus tersebut berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada di stadion Kanjuruhan Malang.

Dia menegaskan, kepolisian tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

“Kami melakukan berbagai macam upaya pendekatan motivasi, sehingga yang terjadi di Kanjuruhan menjadi catatan yang memprihatinkan bagi kami semua, bagi kita semua,” ujar Kapolri.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(RA)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support