SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan salah satu tersangka yang diduga melakukan jual beli barang haram di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Jalan Rajawali Surabaya. pada Jum’at 09 Desember 2022 sekira 01.00 Wib.
Pelaku yang diamankan inisial (J), laki laki, 22 tahun Pekerjaan Swasta (sopir truck), alamat Jalan Sawah Pulo Kulon Surabaya.
Satresnarkoba AKP Hendro Utaryo menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat anggotanya langsung penyelidikan terhadap tersangka.
Lalu melakukan pengawasan bahwa bener adanya penyalahgunaan narkotika salah satu pelaku yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu Pil Extacy d pinggir Jalan Rajawali Surabaya.
"Setelah itu informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,"tegasnya.
Kemudian langsung dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka J, ditemukan barang buktinya.
Barang bukti yang disita polisi, 3 (tiga) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan ± 1,36 gram dan satu HP Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL.
"Pelaku tindak Pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar