LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Program Kehutanan sosial adalah program pemerintah pusat dengan implementasi Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Kawasan Hutan dengan Pengelohan khusus (KHDPK), dengan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), sehingga masarakat di sekitar kawasan hutan melalui kelompok - kelompok KTH mengajukan IPHPS dan KHDPK.
Dari Perum Perhutani pun memberi kebebasan dan menghormati para Kelompok Tani Hutan yang sedang proses pengajuan program kehutanan sosial dengan dasar SK 287 Tahun 2022 dari LHK dan PP 23 Tahun 2021
Menanggapi pemberitaan dari salah satu media dengan judul "Diduga Papan Pengumuman Sebagai Pembodohan Publik dan menakut - nakuti Kelompok Tani Hutan" Asisten Perhutan (Asper) Sujarwo selaku kepala Bagian pengelolah Kesatuan Hutan ( BKPH) Dradah KPH Mojokerto saat di temui Awak Media Beritacakrawala di kantornya, pada Jum'at (11/08/2023) menjelaskan, bahwa, sebagaiman Permen LHK Nomer 07 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewenangan Pengelolahan, Perencanaan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
"Dengan dasar kedua peraturan itu cukup jelas bahwa, Perhutani mempunyai kewenangan sepenuhnya pengelolahan kawasan hutan. Justru para kelompok tani hutan, seharusnya berkordinasi dengan pihak perhutani, karena lahan kawasan hutan sepenuhnya sudah di kuasai oleh para Pesanggem dan juga tergabung dengan LMDH. Biarpun sudah mengantongi Permen SK LHK Nomor 287 Tahun 2022, Pengaturan tentang IPHPS dan KHDPK,"tegasnya.
Sujarwo menambahkan, dalan Permen LHK Nomor 287 Tahun 2023, itu bukan menyangkut IPHPS dan KHDPH saja, tapi ada beberapa Ijin Pengelolah Kehutan Sosial, seperti penggunaan Jalan tol, Tora, PPTPKH dan PS. Semuanya juga program Pemerintah Pengelolahan Kawasan Kehutanan Sosial dan Penyelesaian Penguasaan Kawasan Hutan.
Perhutani selaku pemegang ijin pengelolah hutan berhak untuk mengatur dan merencanakan fungsi kawasan hutan. Dalam melaksanakan tugas pengamanan kawasan hutan perhutani selalu berkordinasi Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Muspika, TNI, Polri dan Stakeholder lainya.
"Sungguh tidak benar kalau papan pengumuman itu dianggap menakut - nakuti, para KTH dan pemberian Papan pengumuman itu juga masih di kawasan hutan dan wilayah BKPH Dradah. Justru selama ini Perhutani selalu mendukung & menghormati program Pemerintah dalam proses pengajuan kehutanan sosial yang di perjuangkan para kelompok tani (KTH),"pungkasnya.(Roy)
0 comments:
Posting Komentar