Kamis, 10 Agustus 2023

Pemerintah Desa Tanggumung Sosialisasikan Bahayanya Rokok Ilegal



SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Dalam upaya memerangi rokok ilegal Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggumung Kec. Sampang Kab. Sampang mengajak Masyarakat Sampang  untuk gempur rokok ilegal. Sampang, Kamis (10/08/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto menjelaskan bahwa masyarakat harus ikut serta mengawasi dan memerangi terhadap keberadaan rokok ilegal karena sangat berbahaya bagi ketentraman kehidupan bermasyarat.

"Keberadaan rokok ilegal sangat mengganggu kesehatan masyarakat terutama perokok itu sendiri, oleh karena sasaran utama kami disamping masyarakat umum, juga anggota Satlinmas untuk bersama-sama mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, terutama peredaran rokok ilegal ini," Ujar Suryanto.

"Perlu saya tegaskan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat ini tidak berdiri sendiri pas tau-tau muncul tidak, tetapi pasti ada fakto-faktor penyebab, kenapasih terjadi hal seperti itu, maka dari itu perlu keterlibatan masyarakat terutama Satlinmas untuk membasmi peredaran rokok ilegal." terang Suryanto

Kepala pemeriksa Bea dan Cukai Tesar Pratama  menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBCHT) dari pendapatan daerah biasanya 3% namun untuk Madura beda karena di Madura banyak petani tembakau, lahan tanam tembakau dan pabrik tembakau maka di di Madura mendapatkan sepertiga dari DBCHT

"Biasanya daerah hanya mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBCHT) sebesar 3%, namun untuk Madura berbeda yaitu mendapatkan sepertiga dari DBCHT  tersebut,"ucap Tesar Pratama

"Dia juga menambahkan kalau DBCHT hanya berlaku pada tembakau sedangkan  yang lainnya tidak, seperti cukai  minuman, dan cukai etil alkohol,"imbuhnya.

Muhammad Hizbul humas Bea dan Cukai Madura menjelaskan kalau sangat berbahaya dikarena rokok ilegal tidak melakukan uji labotarium, sehingga tidak baik untuk kesehatan.

"Dibandingkan rokok legal dalam artian yang ada cukainya, rokok ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui uji labotarium, sehingga kadar nikotin yang ada didalam rokok tersebut tidak diketahui," ujar Muhammad Hizbul.

Dia Juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal ada sanksi hukumnya, yang mana sudah tertera di perundang-undangan.


"Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual maka seperti yang tertera pada pasal 54 no 39 tahun 2007, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda pailing sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh (10) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar,"pungkasnya.(S4M)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support