Namun, sangat di sayangkan salah satu ritelnya yang menjunjung konsep Indomart Fresh Sayuran di Surabaya, tepatnya di Jalan Wonosari Surabaya, ternyata menjual sayur - sayuran busuk seperti, Terong, Jagung Muda (Jaten..red), dan Paprika. Semua sayur tersebut sudah tidak layak di konsumsi dan semua sayur tersebut sudah kadarluarsa.
Saat awak media Berita Cakrawala menemui salah satu kosumen seorang ibu yang habis belanja sayur, untuk kebutuhan memasak buat keluarga yang bernama Dea Melanie.
Ia menceritakan saat belanja di Indomart, awalnya Dea, panggilan konsumen Ibu tersebut, membeli kebutuhan rumah tangga, yaitu, Kopi Susu, Susu, dan juga Sayur - mayur.
"Saya habis dari daerah Wonosari, dan ingat kebutuhan rumah tangga seperti kopi susu, susu dan sayur mayur hbs, terus saya melihat Indomart (Ibu...red) berhenti dan belanja untuk membeli kebutuhan rumah tangga, maklum nama nya emak - emak,"terangnya.
"Saya langsung masuk, dan membeli kebutahan rumah tangga, langsung saya ambil Kopi Susu, karena Suami suka kopi susu, Ia juga ngambil Susu, juga mengambil Jaten, Terong, serta Paprika, untuk masak dan dimakan keluarga,"jelasnya.
"Ya namanya ibu rumah tangga, mumpung ada Indomart kita bisa belanja, namun sangat disayangkan, Dea tidak mendapatkan barang yang Fresh yang dia harapkan. Malah Dea mendaparkan barang yang sudah tidak layak dikonsumsi, seperti Paprika sudah Kadarluasa, Terong sudah Kadarluasa, dan Jagung Manis (Jaten..red) juga sudah kadarluasa,"urainya.
Saat di konfirmasi ke pihak Indomart oleh Dea, konsumen tersebut belum mendapatkan jawaban yang pas, dan belum puas.
"Ritel Indomart kan pasar modern dan juga menyediakan barang - barang seperti sayur kan harusnya Fresh, tapi pada kenyataannya barang nya sudah kadarluasa, sudah tidak layak untuk dijual, tapi kenyataan nya kok masih dijual? Ini kan merugikan masyarakat, salah satunya saya ini. Dan mereka, seakan - akan tidak bersalah,"tegasnya.
Oleh kejadian tersebut, saya melaporkan kepada kuasa hukum dari BHD Law Firm, agar pihak Indomart tau, bahwasannya Retail (Toko...red) yang ada di daerah Jalan Wonosari Surabaya menjual Sayur - sayuran tidak Fresh, dan Kadarluarsa.
"Barang - barang yang dibeli oleh klain kami (Dea..red) sudah kadarluarsa dan seharusnya ditarik tidak didispaly atau dipajang. Apalagi Dijual kepada masyarakat. Oleh karena kajian tersebut, kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat atau konsumen Indomart memberikan surat Somasi,"terangnya.
"Melihat hal tersebut kami dari kantor pengacara BHD Law firm, yang beralamat Jalan Jambangan Baru Kav 01-D Surabaya. Memberikan Somasi kepada PT Indomarco Prismatama cabang Gresik, yang beralamatkan Alamat Jalan ambeng-ambeng no12 ds Watang Rejo Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik Kode pos 61162.
"Bahwa Perusahaan PT Indomarco Pristama (Indomart..red) sudah menjual barang - barang yang sudah Kadarluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga membahayakan kesehatan masyarakat secara umum nya dan membahayakan Klien kami pada khususnya,"terangnya.
Bahwa Indomart telah melanggar hak dari Klein kami, seperti yang telah dijamin dalam pasal 4 huruf a, Undang - Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen..red) yang menyatakan hak konsumen adalah ;
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa.
Bahwa Indomart telah melanggar kewajiban seperti yang telah diatur dalam pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan kewajiban pelaku usaha adalah;
d) Menjamin mutu barang dan/ jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standart mutu barang dan/ atau jasa yang berlaku.
Bahwa Indomart telah melanggar larangan seperti yang telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (3), UU Perlindungan Konsumen.
"Serta Indomart sudah melanggar Pasal 90 Undang - Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,"tambahnya.
"Mengingat pasal 19, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Dengan ini kami memberikan Somasi 1 Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,"tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar