Jumat, 18 Agustus 2023

Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Melaporkan atas Dugaan Pungli Oleh KTH Dalam Proses Pengajuan IPHPS dan KHDPK Ke Kejari Lamongan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Lembaga Swadaya Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Cabang Lamongan, Ketua Suto yang di wakili Sekertaris Rohmat (Roy) telah memasukan berkas laporan tentang dugaan Pungutan liar oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Wilayah Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ngimbang  ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jum'at (18/08/2023)

Berkas Laporan di terima tanggal 16/08 dengan nomor surat 07/LSM - LPKN/LP/VIII/2023 perihal  laporan pungli oleh KTH Ngimbang yang di terima oleh Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan.

Di langsir dari Beritacakrawala edisi sebelumnya yang berjudul " Lahan Pengajuan IPHPS di Komersilkan oleh Oknum KTH" Pada edisi (16/11/2022) sebagai dasar pelaporan, yang menjelaskan, dalam proses pengajuan IPHPS dan KHDPK di duga telah menarik atau memungut kepada kurang lebih 150 pesanggem antara 200 ribu - 2 juta rupiah dengan janji pembagian lahan dan penerbitan sertifikat, di wilayah RPH Tanjung, BKPH Ngimbang. 

"Atas aduan dan keresahan masyarakat tentang pungutan yang di lakukan oleh oknum ketua KTH akan tetapi Aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Lamongan kurang respon dan menanggapi aduan tersebut, sehingga LPKN membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,"jelasnya.

Sekertaris LPKN Rohmat( Roy) saat di temui awak media BeritaCakrawala menjelaskan, bahwa banyaknya aduan tentang pungutan yang di lakukan Oknum Ketua KTH di wilayah Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, khususnya Dusun Duren yang telah memungut per pesanggem dari 200 ribu sampai 1 juta 100 ribu yang total keseluruhan per pesanggem sebesar kurang lebih 2 juta rupiah. Dengan dalih biaya proses pengajuan IPHPS dan KHDPK.

"Dalam proses penarikan di lakukan secara bertahap dan dari keterangan para korban merasa takut dan tidak tau harus mengadu ke pada siapa terkait pungutan tersebut," terang Roy.

Sudah jelas, kata Roy dalam Surat Edaran LHK Nomor: SE.11/PSKL/SET/PSL.06/2022 alinea III no 1 dan 3 kepada pendamping maupun ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di larang melakukan pungutan kepada anggota kelompok untuk pengurusan distribusi akses legal, melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada anggota kelompok. Dan dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang  Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) pasal 12 ayat 1. Bahwa  setiap oknum pegawai negeri atau swasta yang melakukan pungutan liar, dapat di jerat pidana penjara selama 20 tahun dengan dan denda 1 milyar,"pungkasnya.(Mkt/Mzn)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support